STANDAR 6
PEMBIAYAAN, PRASARANA DAN SISTEM
INFORMASI
6.1.
Pengelolaan Dana
Keterlibatan Program Studi Dalam Pengelolaan
Anggaran
1. Perencanaan
Perencanaan anggaran kegiatan program studi dilakukan
pada setiap awal tahun anggaran melalui
mekanisme Rapat Kerja Program Studi yang menyertakan para dosen dan tenaga
kependidikan program studi. Anggaran pendapatan yang direncanakan terdiri dari
dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berupa sumbangan penyelenggaraan
pendidikan (SPP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), uang pratikum
mahasiswa jurusan, dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai Standart
Operational Procedure (SOP) PNBP Universitas Pattimura. Sedangkan anggaran
belanja dirancangkan untuk keperluan
pelaksanaan kegiatan tugas pokok dan fungsi, kegiatan penunjang tupoksi, dan
penyediaan fasilitas pendukung pendidikan. Selanjutnya, rencana anggaran ini
diajukan dan dibahas dalam rapat kerja fakultas tahun berjalan, sebagai dasar
pembiayaan kegiatan program studi pada
tahun berikutnya.
2. Penggunaan
Penggunaan anggaran program studi mengikuti mekanisme pengelolaan
yang berlaku pada Fakultas dan/atau
Universitas. Dalam mekanisme ini, pengelolaan keuangan secara terpusat
dikendalikan oleh Universitas dengan Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA). KPA membawahi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas dan PPK PNBP
Fakultas. PPK PNBP Fakultas bertugas menjalankan fungsi perencanaan,
penggunaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana PNBP Fakultas dalam
kerangka pembiayaan kegiatan yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja tahun
sebelumnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK PNBP Fakultas dibantu oleh
Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) Fakultas.
Adapun mekanisme pengelolaan anggaran Program Studi,
adalah sebagai berikut :
1.
Program studi diberi otonomi untuk mengajukan usulan
realisasi kegiatan yang disertai rincian penggunaan dananya. Realisasi kegiatan
program studi disesuaikan dengan kelender akademik Universitas, dengan tetap
merujuk pada rencana kerja program studi tahun berjalan.
2.
Pengajuan realisasi kegiatan disampaikan ke Dekan selaku
penanggung jawab umum kegiatan Fakultas, yang ditembuskan kepada Pembantu Dekan
Bidang Administrasi umum. Dengan memperhatikan disposisi Dekan, Pembantu Dekan
Bidang Administrasi Umum selaku PPK PNBP Fakultas mendisposisi kepada PUMK
Fakultas guna melakukan pembayaran dana kegiatan yang diajukan program studi
dan telah disetujui PPK PNBP Fakultas.
3. Pelaporan dan
Pertanggungjawaban
Program studi membuat pertanggungjawaban atas penggunaan dana untuk setiap
kegiatan dan dilaporkan kepada Pembantu Dekan Bidang
Adminstrasi Umum selaku PPK PNBP Fakultas, dan ditembuskan kepada Dekan dan
para pembantu Dekan untuk diketahui.
6.2.
Perolehan dan Alokasi Dana
6.2.1. Realisasi perolehan dan alokasi dana (termasuk
hibah) termasuk gaji, selama tiga tahun
terakhir
Sumber Dana
|
Jenis Dana
|
Jumlah (Rp)
|
||
2008
|
2009
|
2010
|
||
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
PT Sendiri
|
SPP dan SPI
|
206.167.382
|
220.650.548
|
273.016.085
|
Dana Pratikum
|
20.230.000
|
69.290.000
|
127.980.000
|
|
SPP Semester Pendek
|
24.050.000
|
29.900.000
|
18.450.000
|
|
Uang Ujian Skripsi
|
23.000.000
|
25.500.000
|
36.000.000
|
|
Uang Seminar UP Skripsi
|
6.600.000
|
12.400.000
|
6.600.000
|
|
APBN-Rupiah Murni
|
1.402.554.800
|
1.565.558.429
|
1.976.004.650
|
|
Yayasan
|
||||
Diknas
|
Dana Hibah Kegiatan Kemaritiman
|
755.000.000
|
||
Sumber Lain
|
Bank Indonesia
|
155.000.000
|
||
Pemda Maluku
|
200.000.000
|
|||
Pemda Maluku Tengah
|
230.000.000
|
288.000.000
|
||
Pemda Seram Bagian Barat
|
210.000.000
|
500.000.000
|
||
Pemda Maluku Tenggara
|
250.000.000
|
|||
Pemda Kab. Buru Selatan
|
450.000.000
|
550.000.000
|
||
Pemda Kab. Pulau Morotai
|
250.000.000
|
|||
Total
|
3.032.602.182
|
3.411.298.977
|
3.438.050.735
|
6.2.3. Penggunaan/Alokasi dana
No.
|
Jenis Penggunaan
|
Alokasi Dana Tahun (%)
|
||
2008
|
2009
|
2010
|
||
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
1.
|
Pendidikan
|
52,09
|
53,15
|
66,94
|
2.
|
Penelitian
|
17,29
|
16,42
|
16,79
|
3.
|
Pengabdian kepada Masyarakat
|
28,25
|
28,17
|
13,49
|
4.
|
Investasi prasarana
|
0,68
|
0,65
|
0,79
|
5.
|
Investasi sarana
|
1,02
|
0,97
|
1,19
|
6.
|
Investasi SDM
|
0,68
|
0,65
|
0,79
|
7.
|
Lain-lain
|
-
|
-
|
-
|
8.
|
Total
|
100,00
|
100,00
|
100,00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar