ALI TUTUPOHO'S

Kamis, 27 Juni 2013

BORANG ( STANDAR 5 )


STANDAR 5

kurikulum, pembelajaran dan suasana
akademik

5.1.         Kurikulum

Kuriukulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, bahan pelajaran, cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Penyusunan kurikulum Jurusan/Program Studi Ekonomi Pembangunan dilakukan atas dasar Surat Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Kepmendiknas RI No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Dengan demikian kurikulum disusun sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan menggunakan pendekatan kurikulum berbasis kompetensi (competence based approach) mengantikan pendekatan kurikulum berbasis muatan (content based approach).

Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dan terukur dalam kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi jurusan/program studi. Kurikulm memuat mata kuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya.
Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang dapat   mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.
Dengan pendekatan berbasis kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik, mahir/terampil dalam bidang ekonomi pembangunan, mampu memecahkan permasalahan ekonomi dan menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dapat beradaptasi (adaptable) dengan perkembangan kebutuhan pengguna lulusan/users (pemerintah,  masyarakat, dan swasta).

5.1.1.    Kompetensi

Pengertian kompetensi sebagaimana dalam Kepmendiknas RI No.045/U/2002, mengandung arti sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan suatu program studi terdiri atas:
1.  Kompetensi Utama
2.  Kompetensi Pendukung
3.  Kompetensi Lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
Elemen-elemen kompetensi terdiri dari:
1.         Landasan kepribadian
2.         Penguasaan ilmu dan keterampilan
3.         Kemampuan berkarya
4.         Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
5.         Pemahaman cara berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

5.1.1.1. Kompetensi Utama Lulusan
           
Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama. Kurikulum inti suatu program studi bersifat:
1.      Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
2.      Acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi
3.      Berlaku secara nasional dan internasional
4.      Lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa yang akan datang
5.      Kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan.

Kompetensi pendukung dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama akan ditetapkan oleh Jurusan/Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unpatti sebagai institusi penyelenggaranya.

Untuk mewujudkan kompetensi lulusan, maka kurikulum disusun sesuai dengan Surat Keputusan Kemendiknas RI No. 232/U/2000 dan Surat Keputusan Kemendiknas RI No. 045/U/2002 seperti yang tercantum pada Tabel 5.1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar