STANDAR
5
kurikulum, pembelajaran dan suasana
akademik
5.1.
Kurikulum
Kuriukulum
pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan
kajian, bahan pelajaran, cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Penyusunan
kurikulum Jurusan/Program Studi Ekonomi Pembangunan dilakukan atas dasar Surat
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
dan Kepmendiknas RI No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
Dengan demikian kurikulum disusun sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan
tinggi dengan menggunakan pendekatan kurikulum berbasis kompetensi (competence
based approach) mengantikan pendekatan kurikulum berbasis muatan (content
based approach).
Kurikulum
seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dan terukur dalam
kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang mendukung
tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi jurusan/program
studi. Kurikulm memuat mata kuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan
dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan memperdalam
keahlian sesuai dengan minatnya.
Kurikulum harus
dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi,
pengorganisasian yang dapat mendorong
terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft
skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.
Dengan
pendekatan berbasis kompetensi ini diharapkan dapat
menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik,
mahir/terampil dalam bidang ekonomi pembangunan, mampu
memecahkan permasalahan ekonomi dan menerapkan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, dapat beradaptasi (adaptable) dengan
perkembangan kebutuhan pengguna lulusan/users (pemerintah, masyarakat, dan swasta).
5.1.1. Kompetensi
Pengertian
kompetensi sebagaimana dalam Kepmendiknas RI No.045/U/2002, mengandung arti
sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan suatu program studi terdiri
atas:
1. Kompetensi
Utama
2. Kompetensi
Pendukung
3. Kompetensi
Lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
Elemen-elemen
kompetensi terdiri dari:
1.
Landasan kepribadian
2.
Penguasaan ilmu dan keterampilan
3.
Kemampuan berkarya
4.
Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat
keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
5.
Pemahaman cara berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan
pilihan keahlian dalam berkarya.
5.1.1.1. Kompetensi Utama Lulusan
Kurikulum inti
merupakan penciri dari kompetensi utama. Kurikulum inti suatu program studi
bersifat:
1.
Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
2.
Acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi
3.
Berlaku secara nasional dan internasional
4.
Lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat
cepat di masa yang akan datang
5.
Kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi,
masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Kompetensi
pendukung dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi
utama akan ditetapkan oleh Jurusan/Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas
Ekonomi Unpatti sebagai institusi penyelenggaranya.
Untuk mewujudkan
kompetensi lulusan, maka kurikulum disusun sesuai dengan Surat Keputusan Kemendiknas
RI No. 232/U/2000 dan Surat Keputusan Kemendiknas RI No. 045/U/2002 seperti yang
tercantum pada Tabel 5.1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar