STANDAR 4
SUMBERDAYA MANUSIA
4.1. Sistem Perekrutan, Penempatan, Pengembangan,
Retensi dan Pemberhentian
Sumberdaya Manusia yang menjadi
domain Program Studi hanyalah Tenaga dosen, terutama dalam beberapa hal yang
berkaitan dengan kinerja akademik dalam lingkup Program Studi. Sedangkan Tenaga
kependidikan, baik itu tenaga administrasi maupun tenaga penunjang lainnya
berada di bawah koordinasi Fakultas dan Universitas. Kendati demikian tenaga
kependidikan sesuai dengan pembidangan dan deskripsi kerjanya masing-masing
menjalankan tugasnya melayani kebutuhan administrasi untuk seluruh Program
Studi yang ada dalam fakultas termasuk Prodi Ekonomi pembangunan, dimana
pertanggungjawabannya tidak berada pada program studi tertentu namun
bertanggung jawab langsung kepada pimpinan fakultas dalam hal ini adalah
Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum.
Mengingat Universitas Pattimura merupakan institusi
milik pemerintah, maka proses perekrutan, seleksi, penempatan, hingga
pemberhentian senantiasa mengacu pada Regulasi Negara antara lain Undang Undang
No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 98 Tahun 2000 Tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, PP No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta
peraturan Kepala BAKN No. 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
CPNS. Oleh karena itu semua hal menyangkut
Pengangkatan, Penempatan dan pemberhentian
dikoordinasikan langsung oleh pihak Universitas, di mana kewenangan Program Studi hanya meliputi
beberapa hal yang terbatas mengenai analisis kebutuhan, analisis beban kerja
dan jabatan, kebijakan pengembangan serta retensi.
4.1.1. Perekrutan
Perekrutan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan
oleh pihak Universitas dengan memperhatikan kebutuhan Fakultas dan Program
Studi. Dalam hal ini Program Studi melakukan analisis kebutuhan dan dibawa ke
rapat senat fakultas untuk selanjutnya diusulkan kepada pihak universitas.
Selanjutnya pihak Universitas melakukan permintaan formasi penerimaan dosen dan
pegawai kepada Pihak Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta untuk kemudian
diteruskan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk penetapan
Formasi. Proses seleksi CPNS berlangsung sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan CPNS yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan kebijakan rekrutmen untuk pegawai tidak tetap
(honorer) dilakukan oleh pimpinan Fakultas dengan mempertimbangkan kebutuhan
serta ketersediaan anggaran. Proses seleksi tenaga honorer sebelum Bulan
Oktober 2010 dilakukan oleh pimpinan fakultas dengan kriteria memiliki
kemampuan teknis dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dan selanjutnya
diusulkan kepada rektor untuk ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Namun sejak
Bulan Oktober 2010 telah terjadi perubahan kebijakan, dimana kewenangan proses
seleksi Tenaga Honorer telah dilakukan di tingkat Universitas.
4.1.2. Penempatan
1. Penempatan dilakukan sesuai dengan formasi serta kualifikasi
pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
2. Pengaturan dan pemberian beban tugas
dilakukan oleh ketua program studi sesuai bidang keahlian tenaga dosen dan
pegawai yang bersangkutan.
4.1.3. Pengembangan
Pengembangan sumberdaya manusia dalam lingkup Program
Studi dalam rangka meningkatkan kualitas, kapabilitas serta kompetensi dosen
dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara terencana sesuai Renstra Fakultas
dan Renstra Program Studi. Upaya pengembangan dilakukan melalui berbagai
program pendidikan dan pelatihan baik formal maupun non formal antara lain:
1. Diklat Prajabatan
2. Diklat PIM
3. Pendidikan Teknis Kepegawaian
4. Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Edukatif
5. Pelatihan dan seminar
5. Studi Lanjut
4.1.4. Retensi
Kebijakan retensi atau upaya untuk mempertahankan dedikasi, loyalitas dan semangat
kerja yang dilakukan antara lain:
1. Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman
dan penuh kekeluargaan
2. Menjunjung tinggi azas keadilan dan
proporsionalitas dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan
sumberdaya manusia.
3. Memenuhi segala hak pegawai dan dosen secara
baik, adil dan transparan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diembannya.
4. Memberi penghargaan atas prestasi, masa kerja
dan darma baktinya.
5. Menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas
kerja yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Memberi perhatian khusus berupa bantuan dan
santunan kepada pegawai dan dosen yang memiliki hajatan tertentu, kesulitan
ataupun tertimpa musibah, sesuai dengan ketersediaan anggaran.
4.1.5. Pemberhentian
Wewenang pemberhentian pegawai yang berstatus PNS berada
di tangan Presiden serta Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Wewenang Program Studi hanya melaksanakan
fungsi koordinasi dengan pejabat berwenang. Untuk tingkat fakultas semua urusan
kepegawaian dilaksanakan oleh Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum.
Pemberhentian seorang pegawai negeri baik dosen maupun
tenaga kependidikan meliputi dua hal yakni telah memasuki usia pensiun serta
akibat pemberhentian dengan hormat serta dengan tidak hormat (pemecatan). Kedua
proses pemberhentian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pensiun
Seorang pegawai dinyatakan
pensiun setelah memasuki usia tertentu, yakni:
a. Dosen
1) 65 (Enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang menjadi 70 (Tujuh puluh) bagi yang memiliki jabatan fungsional
Guru Besar.
2) 65 (Enam puluh lima) tahun bagi yang
memiliki jabatan fungsional Lektor dan Lektor Kepala.
3) 60 (Enam puluh) tahun bagi yang memiliki
jabatan fungsional Asisten Ahli.
b. Tenaga Kependidikan
1) 60 (Enam puluh) tahun untuk tenaga
kependidikan yang memiliki golongan III (Penata) dan IV (Pembina).
2) 55 (Lima puluh lima) tahun untuk tenaga
kependidikan yang memiliki golongan I (Juru) dan II (Pengatur).
2. Pemberhentian dengan hormat serta tidak
dengan hormat
a. Pemberhentian dengan hormat, dapat dilakukan karena:
1) Mengundurkan diri.
2) Dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam
jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan
oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya..
3) Meninggal dunia.
b. Pemberhentian tidak dengan hormat, dapat dilakukan karena:
1) Pelangaran disiplin berat.
2) Melakukan tindakan dengan sengaja dan
terang-terangan untuk membahayakan dan merugikan kepentingan institusi kampus.
3) Melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran
hukum berat.
Untuk tenaga honorer pemberhentian dapat dilakukan
oleh pihak Universitas atau fakultas
4.2. Monitoring
, Evaluasi dan Rekam Jejak
Monitoring, evaluasi dan rekam jejak dilakukan untuk
memperoleh informasi tentang kinerja dosen dan pegawai, serta menjamin proses
akademik dapat berlangsung secara efektif.
4.2.1. Monitoring dan evaluasi
Monitoring
dan evaluasi dilakukan terhadap:
1. Pendidikan dan Pengajaran
Instrumen monitoring dan evaluasi dilakukan melalui
absensi kehadiran dosen dalam mengajar serta mewajibkan dosen memasukkan EWMP,
SAP, dan GBPP.
2. Penelitian
Instrumen yang digunakan adalah mewajibkan setiap
dosen memasukkan hasil penelitian yang telah dilakukan baik yang sifatnya
mandiri, maupun penelitian dosen muda dan hibah bersaing.
3. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)
Mewajibkan dosen untuk memasukkan laporan secara
tertulis pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukannya.
4. Administrasi
Pimpinan program Studi berkoordinasi dengan Pembantu
Dekan Bidang Administrasi Umum untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap
kinerja administrasi untuk menunjang kegiatan-kegiatan akademik di program
studi.
Penilaian terhadap kinerja dosen dituangkan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang ditandatangani oleh Ketua
Program Studi, sedangkan tenaga kependidikan diukur melalui pengisian DP3 oleh
atasan langsungnya.
4.2.2. Rekam Jejak Kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan
Rekam jejak kinerja dibutuhkan untuk menentukan
perlakuan dalam rangka kebijakan pengembangan sumberdaya manusia serta untuk kenaikan jabatan fungsional untuk
dosen mulai Asisten Ahli (III/a-100) sampai Guru Besar (IV/e-1050), sedangkan
untuk tenaga kependidikan dimulai dari Juru Muda (I/a) sampai Pembina Utama
Muda (IV/c).
Kenaikan jabatan
fungsional ditetapkan sebagai berikut:
1.
Dosen Tetap
Kenaikan jabatan fungsional dosen diusulkan oleh
Universitas dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor untuk jabatan
fungsional Asisten Ahli dan Lektor, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
untuk jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan fungsional
terakhir.
b. Bagi yang telah mencapai pendidikan Doktor/ S3 boleh loncat
jabatan fungsional dari kelompok Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor
ke Guru Besar.
c. Bagi yang tidak bergelar Doktor, dimungkinkan untuk mencapai
jabatan fungsional Lektor Kepala dengan pangkat setinggi-tingginya IV/d sesuai
dengan jumlah angka kredit kumulatif dikumpulkan, tanpa dikaitkan dengan
jenjang jabatan fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar