ALI TUTUPOHO'S

Kamis, 27 Juni 2013

BORANG ( STANDAR 4 )


STANDAR 4
SUMBERDAYA MANUSIA


4.1.   Sistem Perekrutan, Penempatan, Pengembangan, Retensi dan Pemberhentian
Sumberdaya Manusia yang menjadi domain Program Studi hanyalah Tenaga dosen, terutama dalam beberapa hal yang berkaitan dengan kinerja akademik dalam lingkup Program Studi. Sedangkan Tenaga kependidikan, baik itu tenaga administrasi maupun tenaga penunjang lainnya berada di bawah koordinasi Fakultas dan Universitas. Kendati demikian tenaga kependidikan sesuai dengan pembidangan dan deskripsi kerjanya masing-masing menjalankan tugasnya melayani kebutuhan administrasi untuk seluruh Program Studi yang ada dalam fakultas termasuk Prodi Ekonomi pembangunan, dimana pertanggungjawabannya tidak berada pada program studi tertentu namun bertanggung jawab langsung kepada pimpinan fakultas dalam hal ini adalah Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum.
Mengingat Universitas Pattimura merupakan institusi milik pemerintah, maka proses perekrutan, seleksi, penempatan, hingga pemberhentian senantiasa mengacu pada Regulasi Negara antara lain Undang Undang No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, PP No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan Kepala BAKN No. 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.  Oleh karena itu semua hal menyangkut Pengangkatan, Penempatan dan pemberhentian  dikoordinasikan langsung oleh pihak Universitas, di mana  kewenangan Program Studi hanya meliputi beberapa hal yang terbatas mengenai analisis kebutuhan, analisis beban kerja dan jabatan, kebijakan pengembangan serta retensi.

4.1.1. Perekrutan
Perekrutan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan oleh pihak Universitas dengan memperhatikan kebutuhan Fakultas dan Program Studi. Dalam hal ini Program Studi melakukan analisis kebutuhan dan dibawa ke rapat senat fakultas untuk selanjutnya diusulkan kepada pihak universitas. Selanjutnya pihak Universitas melakukan permintaan formasi penerimaan dosen dan pegawai kepada Pihak Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk penetapan Formasi. Proses seleksi CPNS berlangsung sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan kebijakan rekrutmen untuk pegawai tidak tetap (honorer) dilakukan oleh pimpinan Fakultas dengan mempertimbangkan kebutuhan serta ketersediaan anggaran. Proses seleksi tenaga honorer sebelum Bulan Oktober 2010 dilakukan oleh pimpinan fakultas dengan kriteria memiliki kemampuan teknis dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dan selanjutnya diusulkan kepada rektor untuk ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Namun sejak Bulan Oktober 2010 telah terjadi perubahan kebijakan, dimana kewenangan proses seleksi Tenaga Honorer telah dilakukan di tingkat Universitas.
4.1.2. Penempatan
1.   Penempatan dilakukan sesuai dengan formasi serta kualifikasi pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
2.   Pengaturan dan pemberian beban tugas dilakukan oleh ketua program studi sesuai bidang keahlian tenaga dosen dan pegawai yang bersangkutan.
4.1.3.   Pengembangan
Pengembangan sumberdaya manusia dalam lingkup Program Studi dalam rangka meningkatkan kualitas, kapabilitas serta kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara terencana sesuai Renstra Fakultas dan Renstra Program Studi. Upaya pengembangan dilakukan melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan baik formal maupun non formal antara lain:
1.  Diklat Prajabatan
2. Diklat PIM
3.  Pendidikan Teknis Kepegawaian
4.  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Edukatif
5. Pelatihan dan seminar
5. Studi Lanjut
4.1.4. Retensi
Kebijakan retensi atau upaya untuk mempertahankan dedikasi, loyalitas dan semangat kerja  yang dilakukan antara lain:
1.    Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan penuh kekeluargaan
2.    Menjunjung tinggi azas keadilan dan proporsionalitas dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan sumberdaya manusia.
3.   Memenuhi segala hak pegawai dan dosen secara baik, adil dan transparan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
4.   Memberi penghargaan atas prestasi, masa kerja dan darma baktinya.
5.   Menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas kerja yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.   Memberi perhatian khusus berupa bantuan dan santunan kepada pegawai dan dosen yang memiliki hajatan tertentu, kesulitan ataupun tertimpa musibah, sesuai dengan ketersediaan anggaran.
4.1.5. Pemberhentian
Wewenang pemberhentian pegawai yang berstatus PNS berada di tangan Presiden serta Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Wewenang Program Studi hanya melaksanakan fungsi koordinasi dengan pejabat berwenang. Untuk tingkat fakultas semua urusan kepegawaian dilaksanakan oleh Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum.
Pemberhentian seorang pegawai negeri baik dosen maupun tenaga kependidikan meliputi dua hal yakni telah memasuki usia pensiun serta akibat pemberhentian dengan hormat serta dengan tidak hormat (pemecatan). Kedua proses pemberhentian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Pensiun
Seorang pegawai dinyatakan pensiun setelah memasuki usia tertentu, yakni:
a.    Dosen
1)    65 (Enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 70 (Tujuh puluh) bagi yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar.
2)    65 (Enam puluh lima) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional Lektor dan Lektor Kepala.
3)    60 (Enam puluh) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli.
b.    Tenaga Kependidikan
1)    60 (Enam puluh) tahun untuk tenaga kependidikan yang memiliki golongan III (Penata) dan IV (Pembina).
2)    55 (Lima puluh lima) tahun untuk tenaga kependidikan yang memiliki golongan I (Juru) dan II (Pengatur).

2.    Pemberhentian dengan hormat serta tidak dengan hormat
a.  Pemberhentian dengan hormat, dapat dilakukan karena:
1)   Mengundurkan diri. 
2)   Dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya..
3)   Meninggal dunia.
b.  Pemberhentian tidak dengan hormat, dapat dilakukan karena:
1)   Pelangaran disiplin berat.
2)   Melakukan tindakan dengan sengaja dan terang-terangan untuk membahayakan dan merugikan kepentingan institusi kampus.
3)   Melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum berat.
Untuk tenaga honorer pemberhentian dapat dilakukan oleh pihak Universitas atau fakultas

4.2.      Monitoring , Evaluasi dan Rekam Jejak
Monitoring, evaluasi dan rekam jejak dilakukan untuk memperoleh informasi tentang kinerja dosen dan pegawai, serta menjamin proses akademik dapat berlangsung secara efektif.

4.2.1. Monitoring dan evaluasi

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap:
1.    Pendidikan dan Pengajaran
Instrumen monitoring dan evaluasi dilakukan melalui absensi kehadiran dosen dalam mengajar serta mewajibkan dosen memasukkan EWMP, SAP, dan GBPP.
2.   Penelitian
Instrumen yang digunakan adalah mewajibkan setiap dosen memasukkan hasil penelitian yang telah dilakukan baik yang sifatnya mandiri, maupun penelitian dosen muda dan hibah bersaing.
3.   Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)
Mewajibkan dosen untuk memasukkan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukannya.
4.   Administrasi
Pimpinan program Studi berkoordinasi dengan Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja administrasi untuk menunjang kegiatan-kegiatan akademik di program studi.
Penilaian terhadap kinerja dosen dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi, sedangkan tenaga kependidikan diukur melalui pengisian DP3 oleh atasan langsungnya.

4.2.2. Rekam Jejak Kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan

Rekam jejak kinerja dibutuhkan untuk menentukan perlakuan dalam rangka kebijakan pengembangan sumberdaya manusia  serta untuk kenaikan jabatan fungsional untuk dosen mulai Asisten Ahli (III/a-100) sampai Guru Besar (IV/e-1050), sedangkan untuk tenaga kependidikan dimulai dari Juru Muda (I/a) sampai Pembina Utama Muda (IV/c).
Kenaikan jabatan fungsional ditetapkan sebagai berikut:
 1.  Dosen Tetap
Kenaikan jabatan fungsional dosen diusulkan oleh Universitas dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor untuk jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan fungsional terakhir.
b.    Bagi yang telah mencapai pendidikan Doktor/ S3 boleh loncat jabatan fungsional dari kelompok Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Guru Besar.
c.  Bagi yang tidak bergelar Doktor, dimungkinkan untuk mencapai jabatan fungsional Lektor Kepala dengan pangkat setinggi-tingginya IV/d sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif dikumpulkan, tanpa dikaitkan dengan jenjang jabatan fungsional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar