ALI TUTUPOHO'S

Kamis, 27 Juni 2013

BORANG ( STANDAR 6 )


STANDAR 6
PEMBIAYAAN, PRASARANA DAN SISTEM INFORMASI


6.1.        Pengelolaan Dana

Keterlibatan Program Studi Dalam Pengelolaan Anggaran

1.     Perencanaan
Perencanaan anggaran kegiatan program studi dilakukan pada  setiap awal tahun anggaran melalui mekanisme Rapat Kerja Program Studi yang menyertakan para dosen dan tenaga kependidikan program studi. Anggaran pendapatan yang direncanakan terdiri dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berupa sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), uang pratikum mahasiswa jurusan, dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai Standart Operational Procedure (SOP) PNBP Universitas Pattimura. Sedangkan anggaran belanja dirancangkan  untuk keperluan pelaksanaan kegiatan tugas pokok dan fungsi, kegiatan penunjang tupoksi, dan penyediaan fasilitas pendukung pendidikan. Selanjutnya, rencana anggaran ini diajukan dan dibahas dalam rapat kerja fakultas tahun berjalan, sebagai dasar pembiayaan kegiatan program studi  pada tahun berikutnya. 

2.     Penggunaan
Penggunaan anggaran program studi mengikuti mekanisme pengelolaan yang berlaku  pada Fakultas dan/atau Universitas. Dalam mekanisme ini, pengelolaan keuangan secara terpusat dikendalikan oleh Universitas dengan Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA membawahi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas dan PPK PNBP Fakultas. PPK PNBP Fakultas bertugas menjalankan fungsi perencanaan, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana PNBP Fakultas dalam kerangka pembiayaan kegiatan yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja tahun sebelumnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK PNBP Fakultas dibantu oleh Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) Fakultas.
Adapun mekanisme pengelolaan anggaran Program Studi, adalah sebagai berikut :
1.    Program studi diberi otonomi untuk mengajukan usulan realisasi kegiatan yang disertai rincian penggunaan dananya. Realisasi kegiatan program studi disesuaikan dengan kelender akademik Universitas, dengan tetap merujuk pada rencana kerja program studi tahun berjalan.
2.    Pengajuan realisasi kegiatan disampaikan ke Dekan selaku penanggung jawab umum kegiatan Fakultas, yang ditembuskan kepada Pembantu Dekan Bidang Administrasi umum. Dengan memperhatikan disposisi Dekan, Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum selaku PPK PNBP Fakultas mendisposisi kepada PUMK Fakultas guna melakukan pembayaran dana kegiatan yang diajukan program studi dan telah disetujui PPK PNBP Fakultas.

3.    Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Program studi membuat pertanggungjawaban atas penggunaan dana untuk setiap kegiatan dan dilaporkan kepada Pembantu Dekan Bidang Adminstrasi Umum selaku PPK PNBP Fakultas, dan ditembuskan kepada Dekan dan para pembantu Dekan untuk diketahui.





6.2.        Perolehan dan Alokasi Dana

6.2.1.  Realisasi perolehan dan alokasi dana (termasuk hibah) termasuk gaji,  selama tiga tahun terakhir

Sumber Dana
Jenis Dana
Jumlah (Rp)
2008
2009
2010
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
PT Sendiri
SPP dan SPI
206.167.382
220.650.548
273.016.085

Dana Pratikum
20.230.000
69.290.000
127.980.000
SPP Semester Pendek
24.050.000
29.900.000
18.450.000
Uang Ujian Skripsi
23.000.000
25.500.000
36.000.000
Uang Seminar UP Skripsi
6.600.000
12.400.000
6.600.000
APBN-Rupiah Murni
1.402.554.800
1.565.558.429
1.976.004.650
Yayasan




Diknas
Dana Hibah Kegiatan Kemaritiman
755.000.000


Sumber Lain
Bank Indonesia
155.000.000



Pemda Maluku


200.000.000
Pemda Maluku Tengah
230.000.000
288.000.000

Pemda Seram Bagian Barat
210.000.000
500.000.000

Pemda Maluku Tenggara

250.000.000

Pemda Kab. Buru Selatan

450.000.000
550.000.000
Pemda Kab.  Pulau Morotai


250.000.000
Total

3.032.602.182
3.411.298.977
3.438.050.735


6.2.3. Penggunaan/Alokasi dana

No.
Jenis Penggunaan
Alokasi Dana Tahun (%)
2008
2009
2010
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
1.
Pendidikan
52,09
53,15
66,94
2.
Penelitian
17,29
16,42
16,79
3.
Pengabdian kepada Masyarakat
28,25
28,17
13,49
4.
Investasi prasarana
0,68
0,65
0,79
5.
Investasi sarana
1,02
0,97
1,19
6.
Investasi SDM
0,68
0,65
0,79
7.
Lain-lain
-
-
-
8.
Total
100,00
100,00
100,00



BORANG ( STANDAR 5 )


STANDAR 5

kurikulum, pembelajaran dan suasana
akademik

5.1.         Kurikulum

Kuriukulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, bahan pelajaran, cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Penyusunan kurikulum Jurusan/Program Studi Ekonomi Pembangunan dilakukan atas dasar Surat Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Kepmendiknas RI No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Dengan demikian kurikulum disusun sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan menggunakan pendekatan kurikulum berbasis kompetensi (competence based approach) mengantikan pendekatan kurikulum berbasis muatan (content based approach).

Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dan terukur dalam kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi jurusan/program studi. Kurikulm memuat mata kuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya.
Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang dapat   mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.
Dengan pendekatan berbasis kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik, mahir/terampil dalam bidang ekonomi pembangunan, mampu memecahkan permasalahan ekonomi dan menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dapat beradaptasi (adaptable) dengan perkembangan kebutuhan pengguna lulusan/users (pemerintah,  masyarakat, dan swasta).

5.1.1.    Kompetensi

Pengertian kompetensi sebagaimana dalam Kepmendiknas RI No.045/U/2002, mengandung arti sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan suatu program studi terdiri atas:
1.  Kompetensi Utama
2.  Kompetensi Pendukung
3.  Kompetensi Lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
Elemen-elemen kompetensi terdiri dari:
1.         Landasan kepribadian
2.         Penguasaan ilmu dan keterampilan
3.         Kemampuan berkarya
4.         Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
5.         Pemahaman cara berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

5.1.1.1. Kompetensi Utama Lulusan
           
Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama. Kurikulum inti suatu program studi bersifat:
1.      Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
2.      Acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi
3.      Berlaku secara nasional dan internasional
4.      Lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa yang akan datang
5.      Kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan.

Kompetensi pendukung dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama akan ditetapkan oleh Jurusan/Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unpatti sebagai institusi penyelenggaranya.

Untuk mewujudkan kompetensi lulusan, maka kurikulum disusun sesuai dengan Surat Keputusan Kemendiknas RI No. 232/U/2000 dan Surat Keputusan Kemendiknas RI No. 045/U/2002 seperti yang tercantum pada Tabel 5.1.